Bombastic Side Eye: Labschool UPI Gandeng Kepolisian Edukasi “Anti Bullying”

18/10/2023 | Berita

Annisa Anita Dewi | 18 Oktober 2023 | Berita | SD Laboratorium UPI Tasikmalaya

 

Tasikmalaya, SD Laboratorium UPI Tasikmalaya

"Dengarkan, pahami dan langsung aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari selepas memeroleh pengetahuan dari bapak polisi tentang bullying. Semoga anak-anak labschool bisa lebih tertib dan tidak melakukan bullying," ujar Chusna Arifah, M.Pd.Gr., Kepala Sekolah SD Laboratorium UPI Tasikmalaya.

Rabu (18/10/2023) Labschool UPI Tasikmalaya sukses menggelar kegiatan sosialisasi anti bullying kepada siswa Labschool UPI Tasikmalaya dengan menggandeng kepolisian untuk memberikan edukasi mengenai bullying atau perundungan yang belakangan marak dan masif terjadi di lingkungan sekolah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa TK Labschool UPI Tasikmalaya, siswa SD Labschool UPI Tasikmalaya dan siswa SMP Labschool UPI Tasikmalaya.

Perilaku dan aksi bullying kerap dilakukan secara sadar dan tidak sadar, dampak dari aksi bullying tidak tanggung-tanggung berakibat fatal terhadap psikis hingga ada yang berujung kehilangan nyawa. Mengantisipasi perilaku dan aksi bullying semakin merajalela, Labschool UPI Tasikmalaya menggelar kegiatan sosialisasi ini dan secara resmi dibuka oleh Kepala Sekolah SD Labschool UPI Tasikmalaya.

Gian Fajar selaku Babim Katibnas Polisi Sektor Tawang mewakili Kapolsek memberikan edukasi berupa arahan dan sosialisasi mengenai bullying (baca: perundungan). Dalam pemaparannya beliau menjelaskan bahwa," Terdapat tiga jenis bullying, yaitu bullying verbal, bullying sosial dan bullying fisik. Bullying verbal biasanya berupa ejekan, mengganti nama teman maupun membercandakan nama orang tua. Bullying sosial berupa mengucilkan teman dan bullying fisik berupa melukai fisik teman bahkan melakukan pemalakan".

Beliau juga menegaskan bahwa yang melakukan bullying bahkan yang mengetahui namun  melakukan pembiaran, mendapatkan sanksi pidana kurungan. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Perundungan atau bullying dilakukan oleh individu maupun kelompok kepada individu atau kelompok lainnya dengan tujuan menyakiti fisik maupun psikis," imbuh Gian Fajar, Babim Katibnas Polisi Sektor Tawang.

Antusiasme siswa sangat tinggi dalam kegiatan sosialisasi anti bullying ini, hal itu dibenarkan dengan komunikasi dua arah selama pemaparan oleh pihak kepolisian dan siswa berebut merespons jawaban dari pelbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh bapak polisi mengenai aksi bullying hingga sanksi yang akan didapatkan. Sosialisasi bullying disampaikan secara mendalam, diantaranya melalui korelasi secara kontekstual sehingga siswa lebih memahami. (Annisa Anita Dewi)